Pembayaran pajak dan retribusi merupakan pungutan resmi yang dibebankan oleh pemerintah kepada masyarakat sesuai dengan aturan di perundang-undangan. Bagi para pebisnis, pungutan pajak dan retribusi juga sangat penting untuk diketahui.
Detail pembiayaan usaha bagi setiap perusahaan harus memiliki detail perhitungan khusus dalam pembukuan, sehingga pebisnis harus paham besaran pajak dan retribusi yang mereka harus bayarkan agar tidak menimbulkan perhitungan yang tidak balance.
Berikut ini akan dijelaskan pengertian tentang pajak dan retribusi serta perbedaan keduanya!
Untuk memahami perbedaan antara pajak dan retribusi, simak penjelasan tentang pengertian lengkap pajak dan retribusi.
Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang diatur oleh pemerintah berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pajak memiliki sifat memaksa, kontribusi ini nantinya akan dipakai untuk kebutuhan negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang diatur oleh pemerintah daerah yang dibebankan kepada individu atau badan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang dinikmati oleh individu atau badan.
Lalu apa perbedaan antara pajak dan retribusi? Berikut adalah beberapa diantaranya!
Dasar Hukum
Jika pajak dibebankan berdasarkan aturan undang-undang dengan besaran jumlah yang sudah ditentukan oleh negara, jadi setiap daerah siapapun penduduk atau badan yang berstatus wajib pajak akan membayar besaran pajak dengan jumlah yang sudah diatur sebelumnya.
Sedangkan retribusi dibebankan berdasarkan peraturan pemerintah, menteri, atau peraturan daerah secara khusus, jadi besaran dan ketentuan pemungutannya berbeda antar tiap daerah.
Bentuk Balas Jasa
Untuk pajak, bentuk balas jasa yang didapatkan tidak bisa dirasakan secara langsung bagi para pebisnis yang membayarnya, karena penggunaannya akan diakumulasikan untuk kemakmuran negara.
Sedangkan untuk retribusi, saat pengusaha memberikannya maka akan langsung mendapat manfaat dari pungutan tersebut, misalnya penggunaan lahan parkir milik Pemda yang bisa digunakan untuk para konsumen yang membeli produk bisnis yang dijalankan.
Objek
Objek dari pajak memiliki sifat yang umum, bukan hal yang secara langsung disediakan oleh pemerintah pada perusahaan, sedangkan retribusi memiliki objek yang khusus misalnya berupa jasa atau perizinan yang pemerintah daerah sediakan.
Lembaga yang Menangani
Lembaga yang menaungi pembayaran pajak ditangani oleh dua instansi yaitu Direktorat Pajak pusat atau Pajak Negara dan organisasi perangkat daerah untuk pajak daerah. Sedangkan lembaga yang mengelola retribusi adalah pemerintah daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Setelah memahami perbedaan pajak dan retribusi yang harus diketahui oleh para pebisnis, untuk mempermudah pengelolaan pencatatan pajak pada setiap pembelian dan penjualan yang dilakukan oleh perusahaan, kini hadir aplikasi kasir online Karts POS yang bukan hanya bisa membantu memperlancar bisnis untuk mengatur keuangan saja, tetapi sekaligus bisa secara otomatis melakukan pencatatan beban pajak dalam setiap transaksi.
Dengan menggunakan aplikasi kasir, pengelolaan keuangan dan bisnis bisa semakin lancar, terstruktur dan transparan. Tidak perlu lagi repot-repot menghitung pajak secara manual karena semuanya bisa dilakukan secara otomatis.
Nah, itu dia informasi lengkap tentang perbedaan pajak dan retribusi yang harus diketahui oleh para pebisnis agar semakin lancar menjalankan usahanya di semua bidang, baik penjualan produk atau jasa. Semoga ulasan tentang pajak dan retribusi tersebut bisa bermanfaat!